Minggu, 29 November 2015

QURBAN

Pengertian Qurban Secara Lengkap dengan Penjelasannya

Pengertian Qurban Secara Lengkap - Setiap tanggal 10 Dzul Hijjah, semua umat Islam yang tidak melaksanakan haji merayakan hari raya Idul Adha. Pada hari itu, umat Islam sangat disunnahkan untuk berqurban dimana mereka menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh umat Islam di suatu daerah. Lalu apakah sebenarnya Qurban itu? Dibawah ini akan dijelaskan secara lengkap.

Qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang berarti dekat (قربان). Kurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.
Pengertian Qurban Secara Lengkap dengan Penjelasannya

Dalil Disyari'atkannya Kurban

Allah SWT telah mensyariatkan kurban dengan firman-Nya, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1 — 3).

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).

Keutamaan Ibadah Kurban

Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu.” (HR Tirmidzi).

Hukum Berkurban

Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).

Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda, “Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” HR Muslim

Arti sabda Nabi saw, ” ingin berkorban” adalah dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib.

Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan kurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perihal kurban itu dianggap wajib.

Hikmah Kurban

Ibadah kurban disyariatkan Allah untuk mengenang Sejarah Idul Adha sendiri yang dialami oleh Nabi Ibrahim as dan sebagai suatu upaya untuk memberikan kemudahan pada hari Id, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah saw, “Hari-hari itu tidak lain adalah hari-hari untuk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla.”

Syarat-syarat Qurban

Binatang yang Diperbolehkan untuk Kurban

Binatang yang boleh untuk kurban adalah onta, sapi (kerbau) dan kambing. Untuk selain yang tiga jenis ini tidak diperbolehkan. Allah SWT berfirman, “supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka.” (Al-Hajj: 34).

Dan dianggap memadai berkurban dengan domba yang berumur setengah tahun, kambing jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang berumur lima tahun, baik itu jantan atau betina. Hal ini sesuai dengan hadis-hadis di bawah ini:

Dari Abu Hurairah ra berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, “Binatang kurban yang paling bagus adalah kambing yang jadza’ (powel/berumur satu tahun).” (HR Ahmad dan Tirmidzi).

Dari Uqbah bin Amir ra, aku berkata, wahai Rasulullah saw, aku mempunyai jadza’, Rasulullah saw menjawab, “Berkurbanlah dengannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dari Jabir ra, Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian mengurbankan binatang kecuali yang berumur satu tahun ke atas, jika itu menyulitkanmu, maka sembelihlah domba Jadza’.”

Berkorban dengan Kambing yang Dikebiri

Boleh-boleh saja berkurban dengan kambing yang dikebiri. Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Rafi’, bahwa Rasulullah saw berkurban dengan dua ekor kambing kibasy yang keduanya berwarna putih bercampur hitam lagi dikebiri. Karena dagingnya lebih enak dan lebih lezat.

Binatang-Binatang yang Tidak Diperbolehkan untuk Kurban

Syarat-syarat binatang yang untuk kurban adalah bintang yang bebas dari aib (cacat). Karena itu, tidak boleh berkurban dengan binatang yang aib seperti di bawah ini:
  1. Yang penyakitnya terlihat dengan jelas.
  2. Yang buta dan jelas terlihat kebutaannya
  3. Yang pincang sekali.
  4. Yang sumsum tulangnya tidak ada, karena kurus sekali.
    Rasulullah saw bersabda, “Ada empat penyakit pada binatang kurban yang dengannya kurban itu tidak mencukupi. Yaitu yang buta dengan kebutaan yang nampak sekali, dan yang sakit dan penyakitnya terlihat sekali, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali.” (HR Tirmidzi seraya mengatakan hadis ini hasan sahih).
  5. Yang cacat, yaitu yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.

Selain binatang lima di atas, ada binatang-binatang lain yang tidak boleh untuk kurban, yaitu:
  1. Hatma’ (ompong gigi depannya, seluruhnya).
  2. Ashma’ (yang kulit tanduknya pecah).
  3. Umya’ (buta).
  4. Taula’ (yang mencari makan di perkebunan, tidak digembalakan).
  5. Jarba’ (yang banyak penyakit kudisnya).

Juga tidak mengapa berkurban dengan binatang yang tak bersuara, yang buntutnya terputus, yang bunting, dan yang tidak ada sebagian telinga atau sebagian besar bokongnya tidak ada. Menurut yang tersahih dalam mazhab Syafi’i, bahwa yang bokong/pantatnya terputus tidak mencukupi, begitu juga yang puting susunya tidak ada, karena hilangnya sebagian organ yang dapat dimakan. Demikian juga yang ekornya terputus. Imam Syafi’i berkata, “Kami tidak memperoleh hadis tentang gigi sama sekali.“

Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Untuk kurban disyaratkan tidak disembelih sesudah terbit matahari pada hari ‘Iduladha. Sesudah itu boleh menyembelihnya di hari mana saja yang termasuk hari-hari Tasyrik, baik malam ataupun siang. Setelah tiga hari tersebut tidak ada lagi waktu penyembelihannya.

Dari al-Barra’ ra Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (Iduladha) adalah kita salat, kemudian kita kembali dan memotong kurban. Barangsiapa melakukan hal itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, maka sembelihan itu tidak lain hanyalah daging yang ia persembahkan kepada keluarganya yang tidak termasuk ibadah kurban sama sekali.”

Abu Burdah berkata, “Pada hari Nahar, Rasulullah saw berkhotbah di hadapan kami, beliau bersabda: ‘Barangsiapa salat sesuai dengan salat kami dan menghadap ke kiblat kami, dan beribadah dengan cara ibadah kami, maka ia tidak menyembelih kirban sebelum ia salat’.”

Dalam hadis yang lain, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah salat dan khotbah, sesungguhnya ia telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah umat Islam.” (HR Bukhari dan Muslim).

Bergabung dalam Berkurban

Dalam berkurban dibolehkan bergabung jika binatang korban itu berupa onta atau sapi (kerbau). Karena, sapi (kerbau) atau unta berlaku untuk tujuh orang jika mereka semua bermaksud berkurban dan bertaqarrub kepada Allah SWT.

Dari Jabir ra berkata, “Kami menyembelih kurban bersama Nabi saw di Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi (kerbau).” (HR Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)

Pembagian Daging Kurban

Disunahkan bagi orang yang berkurban memakan daging kurbannya, menghadiahkannya kepada para kerabat, dan menyerahkannya kepada orang-orang fakir. Rasulullah saw bersabda, “Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah.”

Dalam hal ini para ulama mengatakan, yang afdhal adalah memakan daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga.

Daging kurban boleh diangkut (dipindahkan) sekalipun ke negara lain. Akan tetapi, tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya. Dan, tidak boleh memberi kepada tukang potong daging sebagai upah. Tukang potong berhak menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yang berkurban boleh bersedekah dan boleh mengambil kurbannya untuk dimanfaatkan (dimakan).

Menurut Abu Hanifah, bahwa boleh menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah.

Orang yang Berkurban Menyembelihnya Sendiri

Orang yang berkorban yang pandai menyembelih disunahkan menyembelih sendiri binatang kurbannya. Ketika menyembelih disunahkan membaca, “Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma haadza ‘an?” (Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, ya Allah kurban ini dari ?[sebutkan namanya]).

Karena, Rasulullah saw menyembelih seekor kambing kibasy dan membaca, “Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma haadza ‘anni wa’an man lam yudhahhi min ummati” (Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah sesungguhnya (kurban) ini dariku dan dari umatku yang belum berkurban).” (HR Abu Daud dan Tirmidzi).

Jika orang yang berkurban tidak pandai menyembelih, hendaknya dia menghadiri dan menyaksikan penyembelihannya.

Dari Abu Sa’id al-Khudri ra, Rasulullah saw bersabda, “Wahai Fatimah, bangunlah. Dan saksikanlah kurbanmu. Karena, setetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan. Dan bacalah: ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku–korbanku–hidupku, dan matiku untuk Allah Tuhan semesta Alam. Dan untuk itu aku diperintah. Dan aku adalah orang-orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah,’ Seorang sahabat lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah saw, apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau untuk kaum muslimin secara umum?’ Rasulullah saw menjawab, ‘Bahkan untuk kaum muslimin umumnya’.”

Oleh KH. Ishomuddin (Dosen FAI Univ Darul Ulum Jombang)
http://jombang.nu.or.id/apa-dan-bagaimana-kurban
 

Hari Kesaktian Pancasila

Hari Kesaktian Pancasila









Pancasila mengandung makna yang amat penting bagi sejarahperjalanan Bangsa Indonesia. Karena itulah Pancasila dijadikan sebagai dasar negara ini. Artinya segala tindak tanduk dari orang-orang yang termaktub sebagai warga negara dari republik yang bernama Indonesia, haruslah didasarkan pada nilai-nilai dan semangat Pancasila. Apakah dia sebagaiseorang politisi, birokrat, aktivis, buruh, mahasiswa dan lain sebagainya. Akan tetapi banyak kenyataan yang bisa membuktikan bahwa nilai-nilai dan semangat Pancasila sudah kurang membumi. Salah satu bukti bahwasemangat dan nilai Pancasila tidak membumi di negeri ini adalah terlihat dari kebersamaan dan persaudaraan kita yang mulai melemah. Padahal dilihat dari sejarahnya bahwa bangsa ini dari awalnya adalah bangsa yang kaya akan keberagaman. Kaya akan perbedaan. Singkatnya, bangsa ini adalah bangsa yang pluralistik. Keberagaman menjadi jati diri kita sebagai sebuah bangsa. Karena itu, keberagaman tidak perlu dihilangkan. Dia hanya perlu dihargai, dihormati dan diperlakukan secara adil.

Akan tetapi, beberapa waktu yang lalu khususnya ketika menjelang Pilkada di beberapa daerah, keberagaman itu “terkoyak-koyak” oleh karena kepentingan politik sesaat. Keberbedaan,baik dari segi suku, agama, warna kulit bukan untukdieksploitasi untuk kepentingan sesaat, apalagi yang sifatnya individual. Tetapi lebih dijadikan sebagai potensi untuk memperkaya khasanah demokrasi. Kemudian, bagaimana eksistensi budaya nasional yang bertumpu pada nilai-nilai budaya yang masih hidup dan dihayati oleh masyarakat dikembangkandan dimanifestasikan dalam praxis kehidupan di masyarakat.



Belakangan ini, terjadi perdebatan tentang penempatan Pancasilasebagai satu-satunya asas dalam pendirian partai. Sebetulnya, jika kita pahamakan makna dan nilai-nilai kesaktian Pancasila, maka perdebatan itu tidak perlu lagi terjadi. Kita tidak lagi kembali ke belakang. Maka yang seharusnyadiperdebatkan dengan cerdas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) paket politik, khususnya RUU Partai Politik (Parpol), adalah bagaimana menata agar parpol lebih aspiratif terhadap keberadaan rakyat sertaperanannya dalam konsolidasi demokrasi kita.

Pancasila dan UUD 1945 sudah final dan tidak boleh lagi diganggu gugat sebagai landasan dan falsafah yang mengatur dan mengikat kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila pun terbukti sangat ampuh sebagai pedoman kehidupan bersama, termasuk kehidupan dalam berpolitik. Tidak ada yang lain. Ideologi Pancasila dan UUD 1945 tidak perlu lagi diperdebatkan lagi. Itu sudah menjadi kesepakatan masyarakat Indonesia ketika negara in ididirikan. Bahkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut adalah hasil dari penggalian karakter dan budaya masyarakat Indonesia. Kemudian, kita patut bertanya, apa gerangan yang terjadi dengan perubahan politik kita sehingga Pancasila tidak layak lagi dijadikan sebagai asas dari seluruh perikehidupan berbangsa dan bernegara, termasukkehidupan berpolitik? Adakah sesuatu yang berubah dengan sejarah kita? Sejarah kesaktian Pancasila adalah sejarah yang sangat berharga.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila setiap tanggal 1 Oktober, harus dijadikan sebagai kesempatan untuk merefleksikan tentang pemaknaan nilai-nilai dan kesaktian Pancasila itu sendiri. Hal ini penting khususnya bagi generasi muda bangsa ini. Generasi baru tidak akan memiliki rasa percaya diri dan kebanggaan atas bangsa ini tanpa mengenali sesungguhnya sejarahkehidupannya.

Di tengah terpaan pengaruh kekuatan global, kita seharusnyamenguatkan dan memperlengkapi diri agar tidak terjerembab dalam lika-liku zaman sekarang ini. Salah satunya adalah dengan menggali kembali nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu sendiri. Nilai-nilai itulah yang kemudian kita maknai sebagai energi untuk membangun kembali jati diri bangsa ini. Bangsa ini bisa berdiri tegak, hanya jika mau kembali menghidupkan dan sekaligus mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Pancasila adalah dasar negara. Pancasila adalah asal tunggal dan menjadi sumber dari segala sumber hukum yang mengatur masyarakat Indonesia, termasuk kehidupan berpolitik. Karena itu, partai politik sebagai salah satu infrastruktur politik dan segala sesuatu yang hadir dan lahir dinegara ini, harus tunduk dan taat pada Pancasila


 
Fakta sejarah yang hinga saat ini masih diperdebatkan mengenai peristiwa G 30 S PKI hendaknya tidak mengubah rasa memiliki kita terhadap pancasila yang sudah jelas-jelas berperan sebagai simbol pemersatu bangsa. Berbagai peristiwa yang pernah terjadi semenjak proklamasi 17 agustus 1945 hingga saat ini, yang pada akhirnya tidak menggoyahkan pancasila sebagai dasar negara merupakan hal yang disebut sebagai kesaktian pancasila.

Kesaktian disini bukan diartikan pancasila secara aktif mampu melakukan sesuatu, melainkan pandangan serta nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila mampu ditranformasikan oleh komponen bangsa dalam berkehidupan kebangsaan dan bernegara.

Peristiwa lubang buaya, yang merupakan puncak dari keganasan G 30 S PKI telah memakan korban putra-putra terbaik bangsa, yakni Jend. TNI Anumerta Achmad Yani, Letjen. TNI Anumerta Suprapto, Letjen. TNI Anumerta S. Parman, Letjen. TNI Anumerta M.T. Haryono, Mayjen. TNI Anumerta D.I. Panjaitan, Mayjen. TNI Anumerta Sutoyo S, dan ditambah satu Perwira Pertama Kapten CZI TNI Anumerta Pierre Tendean. Kepada mereka dianugerahkan gelar Pahlawan Revolusi. Dilokasi tersebut juga di bangun sebuah tugu untuk menghormati pahlawa-pahlawan tersebut, Tugu tersebut dinamai Tugu Kesaktian Pancasila.

Meletusnya pemberontakan G 30 S PKI, sampai di bubarkan dan dilarangnya berkembang paham komunis di indonesia, terbitnya Supersemar, hingga tumbangnya pemerintahan Presiden Soekarno merupakan tonggak berdirinya pemerintahan baru yang di pimpin oleh presiden Soeharto yang disebut sebagai pemerintahan orde baru. Orde baru berhasil memerintah indonesia selama 32 tahun lamanya sebelum di gantikan oleh gerakan reformasi.


Peristiwa 1 Oktober 1965 tersebut kemudian telah melahirkan suatu orde dalam sejarah pasca kemerdekaan republik ini. Orde yang kemudian lebih dikenal dengan Orde Baru itu menetapkan tanggal 1 Oktober setiap tahunnya sebagai hari Kesaktian Pancasila sekaligus sebagai hari libur nasional. Penetapan itu didasari oleh peristiwa yang terjadi pada hari dan bulan itu, dimana telah terjadi suatu usaha perongrongan Pancasila, namun berhasil digagalkan. Belakangan setelah orde baru jatuh dan digantikan oleh orde yang disebut Orde Reformasi, peringatan hari Kesaktian Pancasila ini sepertinya mulai dilupakan. Terbukti tanggal 1 Oktober tersebut tidak lagi ditetapkan sebagai hari libur nasional sebagaimana sebelumnya.

Selama masa pemerintahan orde baru setiap tanggal 1 Oktober selalu di adakan upacara peringatan hari kesaktian pancasila, begitu juga pada masa pemerintahan berikutnya. Di masa Presiden Megawati Soekarnoputri kepala negara tidak menghadiri upacara yang dipusatkan di Lubang Buaya. Pada masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari bersejarah yang diarayakan setiap tanggal 1 Otober ini dimaknai secara lebih luas. Jika pada perayaan-perayaan sebelumnya Kesaktian Pancasila selalu dikaitkan dengan penumpasan Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G-30-S/PKI), maka kali ini "sejarah" Kesaktian Pancasila dimaknai sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agsutus 1945. Demikian versi baru upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang berlangsung di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur. Selain pemaknaan yang baru atas sejarah, hal baru lainnya adalah upacara kembali dipimpin oleh presiden Republik Indonesia serta disertai dengan pembacaan naskah ikrar yang menyebutkan bahwa sejak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diproklamasi pada 17 Agustus 1945 terjadi banyak rongrongan terhadap Pancasila dan NKRI baik yang datang dari dalam negeri maupun luar negeri. Namun, bangsa Indonesia mampu mempertahankan Pancasila dan NKRI. 
SUMBER : http://004malpekanbaru.blogspot.co.id/p/hari-kesaktian-pancasila.html

KESEBANGUNAN

●●●● PENGERTIAN KESEBANGUNAN ●●●●

Pernahkah kalian berkunjung ke Tugu Monumen Nasional (Monas) yang ada di Jakarta? Tahukah kalian berapa tinggi monumen tersebut?

                                                      Sumber gambar : deviantart.com
       Untuk mengetahui tinggi monumen tersebut, kalian tidak perlu mengukurnya secara langsung. Akan sangat susah bukan mengukur monumen setinggi itu? Kalian cukup memanfaatkan konsep perbandingan pada foto bersakala yang telah kalian pelajari pada topik sebelumnya. Misalkan objek yang digunakan adalah foto tugu monas dan foto orang yang ada di dekatnya. Dengan mengetahui ukuran tinggi monas dan tinggi orang dalam foto, serta ukuran sebenarnya dari orang yang ada dalam foto, kita akan mengetahui tinggi sebenarnya dari tugu monas tersebut. Lantas, bagaimana caranya jika kita sedang berdiri di dekat tugu monas tanpa sebuah foto? Adakah cara lain yang dapat dilakukan untuk menentukan tingginya? Tentu saja ada. Kalian dapat menggunakan konsep kesebangunan dengan memanfaatkan tinggi bayangan monas dan bayangan kalian. Bagaimana caranya? Mari kita pelajari bersama.
Dua buah bangun dikatakan sebangun jika kedua bangun tersebut memiliki bentuk yang sama dengan ukuran yang bisa sama ataupun berbeda. Cara penulisan bangun-bangun yang sebangun yaitu dengan menggunakan simbol “~”, misalnya bangun PQRS sebangun dengan bangun KLMN, maka ditulis PQRS ~ KLMN. Sekarang, coba perhatikan sekelilingmu. Dapatkah kamu menyebutkan benda-benda yang sebangun? Ya, foto dengan pigura merupakan salah satu contohnya.
Perhatikan gambar persegi panjang berikut:

Apakah persegipanjang ABCD sebangun dengan persegipanjang KLMN?
       Persegipanjang ABCD dan KLMN sebangun karena mereka mempunyai bentuk yang sama, meskipun dengan ukuran yang berbeda. Berdasarkan pengamatan dari kedua bangun tersebut, diketahui bahwa:
  • sudut-sudut yang bersesuaian sama besar, yaitu setiap sudut besarnya 90°
  • sisi-sisi yang bersesuaian mempunyai perbandingan yang senilai
Perbandingan sisi-sisi kedua persegipanjang tersebut dapat dituliskan sebagai berikut.
ABKL=420=15
BCLM=315=15
DCNM=420=15
DANK=315=15
Dengan demikian, diperoleh hubungan antara sisi-sisi kedua bangun tersebut, yaitu:
ABKL=BCLM=DCNM=DANK
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa dua bangun dikatakan sebangun, jika memenuhi syarat berikut:

Syarat Kesebangunan

  • sudut-sudut yang bersesuaian sama besar
  • sisi-sisi yang bersesuaian mempunyai perbandingan yang senilai
       Oleh karena dua bangun dikatakan sebangun apabila sisi-sisi yang bersesuaian mempunyai perbandingan yang senilai, maka kita dapat menghitung panjang salah satu sisi yang belum diketahui dengan menggunakan konsep perbandingan seperti pada contoh berikut ini.

Contoh

Contoh 1:

Apakah masing-masing pasangan bangun di bawah ini sebangun?

Penyelesaian:

Dua bangun dikatakan sebangun jika:
  • sudut – sudut yang bersesuaian sama besar
  • sisi-sisi yang bersesuaian mempunyai perbandingan yang senilai
a. Oleh karena kedua bangun tersebut mempunyai bentuk yang sama, yaitu persegipanjang, maka sudut yang bersesuaian sama besar, yaitu 90°, dan sisi-sisi yang bersesuaian adalah:
ABEF=24=12
BCFG=48=12
Terlihat bahwa sisi-sisi yang bersesuaian sebanding.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa ABCD dan EFGH adalah dua bangun yang sebangun.
b. Oleh karena kedua bangun tersebut mempunyai bentuk yang sama, yaitu trapesium, maka sudut yang bersesuaian sama besar dan sisi-sisi yang bersesuaian adalah:
PQTU=21
RQVU=53
Oleh karena sisi-sisi yang bersesuaian tidak sebanding, maka bangun PQRS dan TUVW adalah dua bangun yang tidak sebangun.

Contoh 2:

Perhatikan gambar berikut:

Trapesium ABCD dan PQRS sebangun, tentukanlah:
a. Panjang BC
b. Panjang RS

Penyelesaian:

Perbandingan sisi-sisi yang bersesuaian adalah:
ABPQ=69=23
a. BCQR=ABPQ
⇔BC12=23
⇔BC=23×12=8cm
Jadi, panjang BC adalah 8 cm.
b. CDRS=ABPQ
⇔10RS=23
⇔RS=32×10=15cm
Jadi, panjang RS adalah 15 cm.

Sumber : Quipper School Matematika